ZAKAT FITRAH
Zakat secara harfiah berarti an namaa’ (pertumbuhan), az ziyadah (peningkatan), ash sholah (perbaikan), pemurnian dan sesuatu yang diberikan oleh pemiliknya untuk menyucikan dirinya.
Fitrah (Fithri) sendiri berasal dari ifthor yang berarti berbuka (tidak berpuasa). Zakat berasal dari kata fithri karena fithri (tidak lagi berpuasa) adalah alasan untuk mengeluarkan zakat. Ada pula ulama yang menyebut zakat dengan “fithroh” yang berarti fitrah/naluri. Sedangkan menurut istilah, zakat fitrah berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.
HIKMAH ZAKAT FITRAH
Zakat Fitrah memiliki hikmah bagi umat muslim yaitu sebagaimana disampaikan oleh Rosulullah ﷺ dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”
(HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)
Dari hadits tersebut, kita dapat mengambil hikmah atas disyari’atkannya Zakat Fitrah yaitu:
- Berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari ‘ied,
- Memberikan rasa suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied, dan
- Membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kata-kata yang tidak baik yang dilakukan selama berpuasa sebulan.
KAIDAH SEPUTAR ZAKAT FITRAH
⚖ Hukum:
Wajib bagi setiap jiwa yang menemui berbuka di hari terakhir ramadhan dalam keadaan mampu dan mempunyai bahan makanan (untuk dirinya dan yang keluarga yang ditanggung) untuk sehari semalam (sampai hari berikutnya, atau hari ied)
🍚 Bentuk Zakat Fitrah:
Bahan makanan pokok (sesuai dengan lokasi masing-masing). Tidak disyariatkan untuk memberikan dalam bentuk uang kepada penerima zakat.
🍚 Ukuran:
1 sho’, atau sekitar 3kg (Wallahu a’alam)
Penerima 🤲🏻:
Pendapat yang lebih kuat yaitu, zakat fitrah hanya khusus untuk orang miskin. Ialah orang yang tidak mempunyai bahan makanan yang mengenyangkan untuk sehari semalam.
⏰ Waktu Pengeluaran Zakat :
1. Paling baik : di hari Ied, dari terbit fajar sampai sebelum sholat ied dimulai
2. Diperbolehkan : satu atau 2 hari sebelum hari Ied, tujuannya agar zakat tersebut mencukupi kebutuhan penerima pada hari Ied.
3. Tidak dilakukan setelah sholat ied
🕌 Tempat disalurkan:
Di negeri tempat wajib zakat berada saat mendapati waktu fitri (tidak berpuasa lagi)
Sumber: rumaysho
IMEA membuka penyaluran Zakat Fitrah
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada pengumuman grup Whatsapp